Dalam menciptakan suatu kepemilikan, suatu hasil karya yang baru, perlu adanya pendefinisian sifat dan hakikat kepemilikannya. Kekayaan Intelektual (Intelectual Property) merupakan hasil pemikiran dan budidaya manusia yang perlu mendapat perlindungan hukum dari pembajakan maupun tindakan ilegal lainnya.
Dalam menciptakan suatu kepemilikan, suatu hasil karya yang baru, perlu adanya
pendefinisian sifat dan hakikat kepemilikannya. Kekayaan Intelektual (Intelectual
Property) merupakan hasil pemikiran dan budidaya manusia yang perlu mendapat
perlindungan hukum dari pembajakan maupun tindakan ilegal lainnya.
Yang termasuk dalam HAKI :
1. Hak Cipta (Copyright)
2. Merek Dagang (trademarks)
3. Paten (patent)
4. Desain produk Industri (industrial design)
5. Indikasi geografi (geographical indication)
6. Desain tata letak sirkuit tepadu/layout desain (topography of integrated
circuits)
7. Perlindungan informasi yang dirahasiakan (protection of undisclosed
information)
Bentuk-bentuk ciptaan yang dilindungi oleh UU Hak Cipta:
- Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan , dan semua hasil karya tulis lain.
- Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
- Alat peraga yang dibuat dengan kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
- Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
- Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pantomim.
- Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni pahat, seni patung, kolase dan seni terapan.
- Arsitektur
- Peta
- Seni batik
- Fotografi
- Sinematografi
- Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
- Buku, CD-ROM, dan tape/kaset adalah bentuk fisik yang mempunyai Paten dan Hak Cipta.
1. Hak Cipta Perangkat Lunak
Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Undang-Undang Hak Cipta No. 19 tahun 2002 Pasal 2).
Perangkat lunak adalah sekumpulan perintah yang ditulis oleh bahasa pemrograman yang dimengerti oleh komputer sehingga perangkat lunak tersebut mampu menginstruksikan perintah tertentu yang akan dikerjakan oleh komputer.
Perangkat lunak dan komputer tidak dapat
dipisahkan karena komputer akan bekerja apabila ada perangkat lunak yang
ditulis oleh seorang pemrograman (programmer). Menciptakan perangkat
lunak bukan merupakan pekerjaan yang mudah karena banyak sekali
aturan-aturan dan kemampuan intelektual yang dibutuhkan dari seorang
analis sistem (system analyst) dan pemrograman. Oleh karena itulah,
dengan berlakunya Undang-Undang Hak Cipta, hasil kerja seorang analis
sistem dan pemrograman dapat dilindungi.
2. Paten dalam penemuan bidang teknologi
HAK PATEN
hak paten merupakan hak yang diberikan pemerintah kepada seseorang atau perusahaan atas permohonan mereka, agar mereka bisa menikmati sendiri ciptaan atau temuannya serta mendapat perlindungan terhadap kemungkinan peniruan oleh pihak lain atas ciptaan atau temuannya.
Jadi, pada dasarnya hak paten, atau dalam bahasa Inggris disebut juga sebagai “patent“, merupakan hukum yang memperbolehkan seseorang mengklaim apa yang mereka buat tanpa harus mengkhawatirkan seseorang mengakui sesuatu buatannya tersebut. Ini penting karena terkadang seseorang bisa saja berpura-pura sebagai pemilik suatu benda.
Hukum hak paten sudah diatur di tiap negara, sehingga mereka memiliki perbedaan dari satu negara dengan negara lainnya. Meskipun begitu, tujuan dari hak paten tetaplah sama, yakni agar pencipta benda tidak merasa dirugikan dengan penggunaan yang sembarangan dari orang lain.
Contoh hak paten penemuan bidang teknologi:
1. Hak Paten atas Telepon oleh Alexander Graham Bell
Alat komunikasi telepon merupakan penemuan yang cukup menggemparkan di masanya. Sosok Alexander Graham Bell memiliki jasa yang amat besar dalam dunia teknologi dan komunikasi, mengingat keberadaan telepon sangat mempermudah masyarakat untuk berkomunikasi jarak jauh.
Temuan sebesar ini tentu saja layak dipatenkan, karena pengaruhnya yang begitu terasa di masyarakat sekitar. Alexander Graham Bell akhirnya membuat sebuah perusahaan telekomunikasi bernama American Telephone & Telegraph Company (AT&T), dan di sanalah hak paten telepon disimpan.
2. Hak Paten atas Bluetooth oleh Jaap Haartsen
Bluetooth merupakan teknologi yang memungkinkan penggunanya untuk memindahkan data dari satu perangkat ke perangkat lainnya, melalui sinyal radio kecil. Hampir semua perangkat teknologi di era modern ini memiliki bluetooth, mulai dari HP, laptop, televisi, hingga kamera.
Adalah Jaap Haartsen, pria asal Belanda, yang berhasil mengembangkan teknologi ini. Dirinya sudah beberapa kali mencoba mematenkan bluetooth, meskipun sempat mendapat halangan dari sejumlah pihak yang mencoba mematenkan ciptaannya tersebut.
3. Hak Paten atas 4G LTE oleh Dr. Eng. Khoirul Anwar
Teknologi 4G LTE merupakan teknologi yang membantu kita agar bisa terkoneksi lebih cepat dengan internet. Dan teknologi ini adalah buah hasil dari ilmuwan asal Indonesia bernama Dr. Eng. Khoirul Anwar. Dirinya mempublikasikan penemuannya ini pada tahun 2010 silam.
Lagi-lagi penemuan ini terlalu bagus jika tidak dipatenkan. Dr. Eng. Khoirul Anwar sudah mendapatkan hak patennya, dan saat ini teknologi 4G LTE juga sudah digunakan oleh banyak perusahaan yang bergerak di bidang teknologi telekomunikasi di berbagai negara, di antaranya yakni Jepang dan Amerika Serikat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar